PROPOSAL
PENELITIAN
ANALISIS
BAHAN MATERIAL, PROSES
PEMBUATAN
DAN BAGIAN-BAGIAN HELM
Disusun Oleh :
RIYAN
YUDISTIRA ADI WINATA (29414565)
METODOLOGI PENELITIAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Helm digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi
kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali
dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian
RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan
secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Pada tahun 2003
(Solopos,2003) dimulainya operasi pemusnahan helm yang bukan standar oleh
jajaran kepolisian, ada beberapa warga dan kalangan mahasiswa yang mengeluh
dengan penggunaan helm standar. Berbagai alas an mulai dari kepala terasa
berat, tidak nyaman, kurang bisa mendengar kalau ada yang memanggil, dan
sebagainya.
Helm motor
dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half
face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan
perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada
dilindungi dari benturan. Helm yang baik adalah helm yang aman dan nyaman ketika
digunakan. Biasanya helm semacam ini lulus persyaratan DOT (Departement of Transportation)
atau standar transportasi Amerika Serikat. Ada juga standar-standar lain
seperti untuk Eropa, Jepang, bahkan Indonesia sendiri (SNI).Apapun itu, helm
yang aman adalah helm yang terbuat dari lapisan cangkang luar yang membungkus
seluruh kepala dan menyisakan cukup ruang untuk melihat kedepan. Orang-orang
sering menyebutnya helm full face. Juga
cangkangnya harus tebal dan
anti benturan.
Helm yang
aman berbanding lurus dengan tingkat kenyamanan. Helm haruslah cukup ringan dan
memungkinkan anda melihat dengan jelas, baik di waktu siang dan malam ataupun
saat hujan. Hindari penggunaan jenis kaca mika yang kurang bening yang
mengurangi jarak pandang, terutama saat malam. Kaca yang sudah penuh dengan
goresan, sebaiknya diganti. Pilihlah kaca yang berkualitas dan tidak mudah
tergores, tidak berefek cembung atau cekung (flat visor).
Kewajiban
menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur
dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di Jalan wajibdilengkapi dengan
perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat
(8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
Indonesia.”
Jadi,
berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang
diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila
melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No.
22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor tidak mengenakanhelm standar nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Adapun helm
dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari
adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri
Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara
Wajib.
1.2
Tujuan Penelitian
Secara garis besar tujuan dari penulisan proposal
penelitian, antara lain :
- Mengetahui sifat material helm motor.
- Mengetahui pembuatan helm motor .
- Menambah pengetahuan, terutama mengenai bagian helm motor , yang meliputi, jenis, tingkat keamanan dan yang lainnya.
1.3
Hipotesis
Dalam penyusunan proposal penelitian ini, penulis melakukan
pengambilan data yang diperlukan penulisan proposal ini. Penulis melakukan
kegiatan dengan beberapa metode antara lain Studi Pustaka, Studi Lapangan.
Jawaban sementara yang diperoleh helm terbaik dibuat
menggunakan fiberglass compossit carbon
dan menggunakan tali pengikat double D
ring yang mampu menahan beban 250-500kg
yang di standarisasi oleh SNEEL.
No comments:
Post a Comment