Sunday, January 8, 2017

Proposal Penelitian 1



PROPOSAL PENELITIAN
ANALISIS BAHAN MATERIAL, PROSES
PEMBUATAN DAN BAGIAN-BAGIAN HELM







      Disusun Oleh :

RIYAN YUDISTIRA ADI WINATA (29414565)

METODOLOGI PENELITIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
                                       KALIMALANG
2017







BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
            Helm digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Pada tahun 2003 (Solopos,2003) dimulainya operasi pemusnahan helm yang bukan standar oleh jajaran kepolisian, ada beberapa warga dan kalangan mahasiswa yang mengeluh dengan penggunaan helm standar. Berbagai alas an mulai dari kepala terasa berat, tidak nyaman, kurang bisa mendengar kalau ada yang memanggil, dan sebagainya.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan. Helm yang baik adalah helm yang aman dan nyaman ketika digunakan. Biasanya helm semacam ini lulus persyaratan DOT (Departement of Transportation) atau standar transportasi Amerika Serikat. Ada juga standar-standar lain seperti untuk Eropa, Jepang, bahkan Indonesia sendiri (SNI).Apapun itu, helm yang aman adalah helm yang terbuat dari lapisan cangkang luar yang membungkus seluruh kepala dan menyisakan cukup ruang untuk melihat kedepan. Orang-orang sering menyebutnya helm full face. Juga
cangkangnya harus tebal dan anti benturan.
Helm yang aman berbanding lurus dengan tingkat kenyamanan. Helm haruslah cukup ringan dan memungkinkan anda melihat dengan jelas, baik di waktu siang dan malam ataupun saat hujan. Hindari penggunaan jenis kaca mika yang kurang bening yang mengurangi jarak pandang, terutama saat malam. Kaca yang sudah penuh dengan goresan, sebaiknya diganti. Pilihlah kaca yang berkualitas dan tidak mudah tergores, tidak berefek cembung atau cekung (flat visor).
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajibdilengkapi   dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakanhelm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.


1.2              Tujuan Penelitian
            Secara garis besar tujuan dari penulisan proposal penelitian, antara lain :
  1. Mengetahui sifat material helm motor.
  2. Mengetahui pembuatan helm motor .
  3. Menambah pengetahuan, terutama mengenai bagian helm motor , yang meliputi, jenis, tingkat keamanan dan yang lainnya.

1.3              Hipotesis
            Dalam penyusunan proposal penelitian ini, penulis melakukan pengambilan data yang diperlukan penulisan proposal ini. Penulis melakukan kegiatan dengan beberapa metode antara lain Studi Pustaka, Studi Lapangan.
            Jawaban sementara yang diperoleh helm terbaik dibuat menggunakan fiberglass compossit carbon dan menggunakan tali pengikat double D ring yang mampu menahan beban 250-500kg yang di standarisasi oleh SNEEL.





No comments:

Post a Comment