Tuesday, April 5, 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 









NAMA            : Riyan Yudistira Adi Winata
NPM               : 29414565
KELAS           : 2IC11



PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016

 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka dapat menyelesaikan tulisan ini, meskipun masih terdapat banyak kekurangan.


Selain di tugaskan oleh dosen untuk menulis ini selain itu tujuan tujuan yang lain seperti menjadi warga Indonesia yang baik. Negara kita adalah Negara kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Perlu mengetahui UUD 45, kehidupan bersama, berorganisasi, dan penuh rasa tanggung jawab

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. 

Mengingat betapa penting pendidikan kewarganegaraan maka dari SD, SMP, SMA, hingga tingkat mahasiswa dan umum maka perlu dipelajari karena sangat berguna bagi kehidupan bangsa dan Negara.

Tulisan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penulis artikel dan makalah non ilmiah ini, dan saya mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca .





















MEMAHAMI LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. 
Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. 
Pendidikan juga merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara. 
Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.

Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
Pengertian  Hak

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;

warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);

Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;

warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan

warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



















LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sebagaimana undang-undang yang menyangkut pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut:

1. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

2. Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” 

3. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. 

4. Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 

5. Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia 

6. Pasal 29 Ayat 2 “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.” 

7. Pasal 30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional. 

8. Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan 

9. Pasal 32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal. 

10. Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi Perekonomian. 

11. Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.





















TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sopan Santun di masyarakat serta berbudi pekerti 

Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, solidaritas ynag tinggi dan persatuan kesatuan.

Tulus dan semangat yang tinggi dalam membela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada  untuk memajukan Negara dan bangsa

Mengamalkan Pancasila dan menjalankannya

Menjadi contoh dan panutan bagi bangsa lain

Menjunjung tinggi lambang, simbol negara, UUD 1945, lagu kebangsaan dan yang lainnya

Menghargai jasa para pahlawan




















KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN

Betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan

Kita hidup rukun di Negara Kesatuan Replubik Indonesia maka sangat membantu bila kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan

Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan

Mempelajari pendidikan kewarganegaraan supaya menjadi warga Indonesia yang baik dengan mengetahui undang-undang dan peraturan serta mengetahui hak dan kewajiban

Belajar tentang kehidupan bersama, berorganisasi, saling membantu, mengambil keputusan bersa, melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab

SARAN

Pendidikan kewarganegarran harus ada dan di pelajari  sejak dini yaitu dari SD, SMP, SMA, hingga KULIAH S1, S2, S3 dan masyarakat umum

Keluarga dan lingkungan harus berperan aktif dalam pendidikan kewarganegaraan bagi generasi muda.

Selain di pelajari pendidikan kewarganegaraan juga harus diamalkan.





















DAFTAR PUSTAKA

e-book Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan e-learning Universitas Gunadarma
blog pribadi mahasiswa gunadarma
google dan wikepedia search










































No comments:

Post a Comment