PENGANTAR
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA
: Riyan Yudistira Adi Winata
NPM
: 29414565
KELAS : 2IC11
PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka dapat menyelesaikan tulisan ini, meskipun
masih terdapat banyak kekurangan.
Selain
di tugaskan oleh dosen untuk menulis ini selain itu tujuan tujuan yang lain
seperti menjadi warga Indonesia yang baik. Negara kita adalah Negara kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Perlu mengetahui UUD 45, kehidupan bersama,
berorganisasi, dan penuh rasa tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
Mengingat betapa penting pendidikan kewarganegaraan
maka dari SD, SMP, SMA, hingga tingkat mahasiswa dan umum maka perlu dipelajari
karena sangat berguna bagi kehidupan bangsa dan Negara.
Tulisan ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik
Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya.
Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penulis artikel dan makalah non
ilmiah ini, dan saya mengharapkan koreksi, berupa kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan
tulisan ini dapat
sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para
pembaca .
MEMAHAMI
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan
tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah
teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di
sekolah-sekolah. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan dapat
diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Pendidikan juga merupakan salah
satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal
dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana
seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen
penting dalam bernegara.
Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana
menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan
kepada generasi setelahnya.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh;
warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda);
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia;dan
warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana undang-undang yang menyangkut pendidikan
kewarganegaraan sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
3. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”.
4. Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5. Undang-undang Nomor Dasar Tahun
1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6. Pasal 29 Ayat 2 “Setiap warga
negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan
beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7. Pasal 30 tentang Kewajiban turut
serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional.
8. Pasal 31 tentang hak mendapatkan
pendidikan
9. Pasal 32 tentang kewajiban
menjaga kearifan lokal.
10. Pasal 33 tentang Kewajian dan
Hak dalam segi Perekonomian.
11. Pasal 34 tentang Hak
Kemanusiaan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sopan Santun di masyarakat serta berbudi
pekerti
Memiliki jiwa nasionalisme yang
tinggi, solidaritas ynag tinggi dan persatuan kesatuan.
Tulus dan semangat yang tinggi dalam
membela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada
untuk memajukan Negara dan bangsa
Mengamalkan
Pancasila dan menjalankannya
Menjadi
contoh dan panutan bagi bangsa lain
Menjunjung
tinggi lambang, simbol negara, UUD 1945, lagu kebangsaan dan yang lainnya
Menghargai
jasa para pahlawan
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
Betapa pentingnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan
Kita hidup rukun di Negara Kesatuan Replubik
Indonesia maka sangat membantu bila kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan
Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan supaya
menjadi warga Indonesia yang baik dengan mengetahui undang-undang dan peraturan
serta mengetahui hak dan kewajiban
Belajar tentang kehidupan bersama, berorganisasi,
saling membantu, mengambil keputusan bersa, melakukannya dengan penuh rasa
tanggung jawab
SARAN
Pendidikan kewarganegarran harus ada dan di pelajari
sejak dini yaitu dari SD, SMP, SMA, hingga
KULIAH S1, S2, S3 dan masyarakat umum
Keluarga dan lingkungan harus berperan aktif dalam
pendidikan kewarganegaraan bagi generasi muda.
Selain di pelajari pendidikan kewarganegaraan juga
harus diamalkan.
DAFTAR
PUSTAKA
e-book Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
e-learning Universitas Gunadarma
blog pribadi mahasiswa
gunadarma
google dan wikepedia
search
No comments:
Post a Comment