Tugas 5
Nama : Riyan Yudistira AdiWinata
NPM : 29414565
Hukum, Negara, dan Pemerintah
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi,
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Hukum
memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
Adanya perintah atau larangan
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
Undang-undang
Kebiasaan
Keputusan-keputusan hakim
Traktat
Pendapat
sarjana hukum
Dalam
hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
Hukum
menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut
bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
Hukum
tertulis
Hukum tek
tertulis
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
Hukum
nasional adalah hukum dalam suatu negara.
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
Hukum
asing adalah hukum dalam negara lain.
Hukum
gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
Ius
constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius
Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
Hukum
asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di dunia.
Menurut
cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
Hukum
material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum
formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
Menurut
sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
Hukum yang
memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
Hukum yang
mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Menurut
wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
Hukum
obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
Hukum
subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Menurut
isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
Hukum
privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum
publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan
alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
Negara
memiliki dua tugas utama, yaitu :
· Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
· Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Penjelmaan
(manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus
pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
Sifat
memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
Sifat
monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
Sifat
mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut
:
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa
ini antara lain :
Negara
Dominion
Negara
Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang
dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara Uni
Negara Uni
adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala
negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
Negara
Protektorat
Negara
protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan
luar negri.
Untuk
dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
Harus ada
wilayahnya
Harus ada
rakyatnya
Harus ada
pemerintahnya
Harus ada
tujuannya
Mempunyai
kedaulatan
Tujuan
dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea 4, yaitu sebagai berikut :
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Makna
dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah
Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam
membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
Memajukan
kesejahteraan umum
Makna dari
memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki
agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Makna
dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan
usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan
pendidikan.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Makna dari
ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan
berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan
perdamaian.
Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang berarti
pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan
dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap
jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan
negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua istilah ini dapat
dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Perbedaan antara pemerintahan dengan
pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut :
Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Untuk
menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut :
Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi menjadi dua
yaitu :
Ius
Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
Ius Soli
yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan.
Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan
lain.
Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pasal
dalam UUD 1945 tentang warganegara
terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang
hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang
menentukan hak-hak WNI :
Pasal 27
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Sedangkan
untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah sebagai berikut :
Pasal 27
(1)
Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap
warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
sumber: wikepedia dan website gunadarma dengan sedikit ditambah sendiri dan dicari di google
No comments:
Post a Comment