RIYAN
YUDISTIRA ADI WINATA
29414565
2IC11
LIMBAH
CAIR
Hai
teman ug , mesin, dan semuanya yg membaca
Saya
riyanyaw
Dibawah ini kutipan tentang limbah
cair
Kalian
pada tahu gak sih apa itu limbah cair ?
Apakah
kalian sering melihat ?
Nah
simak yuk yang berikut ini
Pengertian Limbah Cair
Limbah
cair adalah sisa atau pembuangan dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang
ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan atau merusak
ekosistem air, Sedangkan menurut Sugiharto (1987) air limbah (waste water)
adalah kotoran dari masyarakat, rumah tangga dan juga yang berasal dari
industri, air tanah, air permukaan, serta buangan lainnya.
Air
merupakan sumber yang penting bagi kehidupan manusia. Namun banyak dijumpai
perairan alami seperti sungai dan danau dijadikan tempat pembuangan sampah. Air
menjadi kotor oleh limbah, tinja, logam berat, pestisida dan sebagainya.
Berdasarkan
sumber-sumbernya limbah cair dapat berasal dari limbah infiltrasi, limbah
industri, limbah domestik (rumah tangga).
Limbah
infiltrasi adalah limbah yang meresap kedalam tanah dan mengandung bahan-bahan
pencemar. Pada areal perkebunan limbah hujan mencuci daun-daunan yang terkena
pestisida masuk kedalam tanah yang disebut juga sebagai limbah infiltrasi.
Limbah industri juga sering terinfiltrasi kedalam tanah bila air limbah
tersebut menggunakan kolam yang terbuat dari tanah.
Air limbah industri dapat mengandung
berbagai jenis bahan organik maupun anorganik, yaitu :
- Garam anorganik, seperti magnesium sulfat dan magnesium khlorida yang berasal dari kegiatan pertambangan atau pabrik pupuk.
- Asam anorganik, seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolah bijih logam dan bahan bakar fosil yang mengandung kotoran berupa ikatan belerang.
- Senyawa organik, seperti pelarut dan zat warna yang berasal dari industri penyamakan kulit dan industri cat.
- Logam berat, seperti cadmium, air raksa (merkuri dan krom yang berasal dari industri pertambangan, cat, zat warna, baterai dan penyepuhan logam.
Zat-zat
tersebut jika masuk ke perairan akan menimbulkan pencemaran yang dapat
membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia.Karakteristik limbah cair meliputi
sifat – sifat fisika, kimia dan biologi.
Sifat-sifat
tersebut dapat dipahami dengan mempelajari konsentrasinya dan sejauh mana
tingkat pencemaran yang dapat ditimbulkan limbah terhadap lingkungan. Pemahaman
tentang karakteristik dapat diketahui melalui pengambilan sampel, misalnya :
limbah cair mempunyai tingkat keasaman, pH= 6 dan mengandung kadar besi 5 mg/l.
Konsentrasi yang dikandung limbah akan menentukan beban limbah terhadap
lingkungan.
Ada tiga jenis sifat dalam
karakteristik limbah yaitu :
- SifatFisik
Sifat fisik limbah cair meliputi
temperatur, bau, warna, kekeruhan dan jumlah padatan terlarut.
a) Bau
Bau merupakan parameter yang subjektif. Sifat bau limbah disebabkan karena zat-zat organik yang telah terurai dalam limbah dan mengeluarkan gas-gas seperti Sulfida dan Amoniak yang menimbulkan penciuman tidak enak, misalnya : bau seperti telur busuk menunjukkan adanya Hidrogen Sulfida yang dihasilkan oleh permukaan zat-zat organik dalam kondisi Anaerobik. Bau yang tidak enak dapat disebabkan adanya campuran dari Nitrogen, Sulfur dan Fosfor yang berasal dari pembusukan protein yang dikandung limbah. Adanya bau yang diakibatkan limbah merupakan suatu indikator bahwa terjadi proses alamiah, sehingga dengan adanya bau ini akan lebih mudah untuk menghindarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh limbah dibandingkan dengan limbah yang tidak menghasilkan bau dikarenakan lebih sulit diketahui.
Bau merupakan parameter yang subjektif. Sifat bau limbah disebabkan karena zat-zat organik yang telah terurai dalam limbah dan mengeluarkan gas-gas seperti Sulfida dan Amoniak yang menimbulkan penciuman tidak enak, misalnya : bau seperti telur busuk menunjukkan adanya Hidrogen Sulfida yang dihasilkan oleh permukaan zat-zat organik dalam kondisi Anaerobik. Bau yang tidak enak dapat disebabkan adanya campuran dari Nitrogen, Sulfur dan Fosfor yang berasal dari pembusukan protein yang dikandung limbah. Adanya bau yang diakibatkan limbah merupakan suatu indikator bahwa terjadi proses alamiah, sehingga dengan adanya bau ini akan lebih mudah untuk menghindarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh limbah dibandingkan dengan limbah yang tidak menghasilkan bau dikarenakan lebih sulit diketahui.
b) Warna
Warna dalam air disebabkan adanya ion-ion logam besi, mangan, humus, plankton, tanaman air dan buangan industri. Selain itu warna juga dapat disebabkan zat-zat terlarut dan zat tersuspensi. Meskipun tidak menimbulkan sifat racun, warna air limbah menjadikan pemandangan lebih jelek.
Warna dalam air disebabkan adanya ion-ion logam besi, mangan, humus, plankton, tanaman air dan buangan industri. Selain itu warna juga dapat disebabkan zat-zat terlarut dan zat tersuspensi. Meskipun tidak menimbulkan sifat racun, warna air limbah menjadikan pemandangan lebih jelek.
c) Kekeruhan
Kekeruhan air disebabkan karena ada partikel koloid yang terdiri dari kwartz, tanah liat, sisa bahan-bahan, protein dan ganggang yang terdapat dalam limbah, sehingga dapat dilihat dengan mata secara langsung. Adanya kekeruhan membuat hilang nilai estetika.
Kekeruhan air disebabkan karena ada partikel koloid yang terdiri dari kwartz, tanah liat, sisa bahan-bahan, protein dan ganggang yang terdapat dalam limbah, sehingga dapat dilihat dengan mata secara langsung. Adanya kekeruhan membuat hilang nilai estetika.
d) Padatan
Zat padat dalam limbah dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu padatan terlarut dan padatan tersuspensi. Jenis padatan terlarut maupun tersuspensi dapat bersifat organis atau sifat inorganis tergantung dari mana sumber limbah. Padatan tersuspensi terdiri dari partikel koloid dan partikel biasa.
Zat padat dalam limbah dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu padatan terlarut dan padatan tersuspensi. Jenis padatan terlarut maupun tersuspensi dapat bersifat organis atau sifat inorganis tergantung dari mana sumber limbah. Padatan tersuspensi terdiri dari partikel koloid dan partikel biasa.
2. Temperatur
Temperatur menunjukkan derajat atau tingkat panas air limbah. Skala temperatur yang biasa digunakan adalah Skala Fahrenheit (oF) dan Skala Celcius (oC).
Temperatur menunjukkan derajat atau tingkat panas air limbah. Skala temperatur yang biasa digunakan adalah Skala Fahrenheit (oF) dan Skala Celcius (oC).
3.
Sifatkimia
Karakter kimia air limbah meliputi :
Karakter kimia air limbah meliputi :
a) Biochemical Oksigen
Demand (BOD) adalah jumlah oksigen terlarut yang
dibutuhlan oleh organisme hidup untuk memecah atau mengoksidasi bahan-bahan
buangan didalam air. Jika konsumsi oksigen tinggi yang ditunjukkan dengan
semakin kecilnya sisa oksigen terlarut, berarti kandungan polutannya organiknya
tinggi.
b)
Chemical Oksigen Demand (COD ) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi
bahan-bahan organik yang terdapat dalam air, secara kimia.
d) Senyawa Organik dan Anorganik Senyawa organik terdiri dari karbon dengan unsur O, N, P,
S, H. Sedangkan senyawa anoranik terdiri atas unsur lain yang bukan tersusun
dari karbon organik. Unsur-unsur yang terdapat dalam jumlah banyak akan
bersifat toksik dan menghalangi proses-proses biologis.
e) Keasaman Air (pH).
Keasaman air diukur dengan pH meter. Keasaman ditetapkan berdasarkan tinggi
rendahnya konsentrasi ion hidrogen dalam air. Limbah cair yang mempunyai pH
tinggi atau rendah dapat mempengaruhi organisme dalam air. Air yang mempunyai
pH rendah (pH<7) membuat air menjadi korosif terhadap bahan konstruksi besi
yang kontak dengan air. Limbah cair dengan keasaman tinggi bersumber dari
buangan yang mengandung asam seperti air pembilas pada pabrik kawat atau seng.
f) Alkalinitas (basa) nilai pH tinggi, ph>7 Tinggi rendahnya alkalinitas ditentukan senyawa karbonat,
garam-garam hidroksida, kalsium, magnesium, natrium dalam air. Kesadahan dalam
air disebabkan oleh tingginya kandungan zat-zat tersebut. Semakin tinggi
kesadahan suatu air semakin sulit air berbuih.
f)
Oksigen Terlarut Oksigen telarut berlawanan dengan BOD, semakin tinggi BOD
semakin rendah oksigen terlarut. Kemampuan air untuk mengadakan pemulihan
secara alami benyak tergantung pada tersedianya oksigen terlarut.
Penyebab Pencemaran Limbah Cair
Ada
berbagai kemungkinan yang dapat menjadi penyebab timbulnya pencemaran limbah
itu bisa karena kelengahan kita, suatu misal terjadinya kebocoran pipa pada
saluran air kotor menuju bak penampungan atau septic tank yang tanpa sepengetahuan
kita menyebabkan sumber air bersih dalam tanah ikut tercemar karenanya.
Kemungkinan yang terparah bila semuanya disebabkan karena adanya unsur
kesengajaan dari pihak yang tak bertanggungjawab. Bisa jadi karena alasan –
alasan tertentu seperti kecilnya kesadaran diri akan menjaga lingkungan
menyebabkan sebagian pihak merasa tak apa dan bukan hal yang besar bila limbah
tersebut dibiarkan atau dibuang ke tempat yang salah.
Contoh Limbah cair yang berasal dari
rumah tangga (domestik) maupun Industri.
Air limbah domestik terdiri atas :
1) Tinja
( faeces ),yang mengandung mikroba pathogen
2) Air seni
(urine), pada umumnya mengandung nitrogen dan Posfor campuran air seni dan
tinja disebut Excreta
3) Grey water
atau air bekas cucian dapur, mesin cuci dan kamar mandi
Air cucian dari setiap rumah tangga berkumpul dan menyatu pada
parit-parit kota mengalir menuju parit yang lebih besar kemudian ke sungai
bercampur dengan segala macam limbah mulai dari detergen, busa sampho, kaporit
dan karbol serta cucian bekas kotoran lainnya. Kaporit dan larutan karbol serta
detergen merupakan racun bagi bakteri pembusuk dalam air sungai. Apabila
konsentrasinya semakin tinggi maka bahan-bahan organik sukar membusuk sehingga
menambah endapan dalam dasar parit dan parit akhirnya cepat tersumbat.
Dampak Pencemaran Limbah Cair dari
Industri dan Rumah Tangga
Limbah
cair bisa berupa limbah yang yang terbentuk dari bahan organik dan anorganik.
Apabila meresap kedalam permukaan tanah, limbah cair dapat merusak tanah terutama
kesuburan tanah dan juga sumber air yang ada di dalamnya. Bila kita hidup pada
tanah yang telah tercemar dan mengkonsumsi segala sesuatu darinya bisa
membahayakan kesehatan tubuh dan berbagai penyakit seperti diare, dan disentri
dapat timbul di tengah – tengah kita.
Limbah
cair pada perairan atau sungai juga dapat merusak air sungai, mengotori air
sungai, mengganggu bahkan merusak ekosistem air yang dapat berdampak kematian
pada makhluk hidup yang ada, dan yang pasti dapat menyebabkan banjir juga jiga
limbah tersebut merupakan sampah yang dibuang oleh masyarakat, dan bbisa
menyebabkan penyakit jugabagi orang-orang yang tinggal di sekitar perairan atau
sungai.
Ijin Pembuangan Limbah Cair
IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR (IPLC)
KE PERAIRAN UMUM
A. DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
B. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat;
3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair;
5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.
C. PROSEDUR
1. pemohon mengajukan permohonan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Walikota cq Kepala Badan;
2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi;
3. apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;
4. berkas permohonan diverifikasi melalui Bidang Pengembangan Teknologi dan Pengendalian Lingkungan dan dilakukan rapat koordinasi;
5. selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kinerja Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan pengambilan contoh uji limbah oleh Tim Teknis bersama petugas Laboratorium, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
6. diproses contoh uji limbah di laboratorium untuk menganalisis air limbah dan dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi hasil pemeriksaan lapangan dan analisis air limbah;
7. apabila hasil analisis air limbah dalam pemeriksaaan lapangan tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki kinerja IPAL dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya; dan
8. hasil analisis air limbah dalam pemeriksaan lapangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka diterbitkan Keputusan Kepala Badan.
D. WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian adalah 20 (dua puluh) hari kerja.
E. BIAYA
Biaya Rp 0,- (tidak dipungut biaya).
F. PRODUK
Produk yang dihasilkan berupa Keputusan Kepala Badan.
A. DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
B. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat;
3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair;
5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.
C. PROSEDUR
1. pemohon mengajukan permohonan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Walikota cq Kepala Badan;
2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi;
3. apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;
4. berkas permohonan diverifikasi melalui Bidang Pengembangan Teknologi dan Pengendalian Lingkungan dan dilakukan rapat koordinasi;
5. selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kinerja Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan pengambilan contoh uji limbah oleh Tim Teknis bersama petugas Laboratorium, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
6. diproses contoh uji limbah di laboratorium untuk menganalisis air limbah dan dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi hasil pemeriksaan lapangan dan analisis air limbah;
7. apabila hasil analisis air limbah dalam pemeriksaaan lapangan tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki kinerja IPAL dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya; dan
8. hasil analisis air limbah dalam pemeriksaan lapangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka diterbitkan Keputusan Kepala Badan.
D. WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian adalah 20 (dua puluh) hari kerja.
E. BIAYA
Biaya Rp 0,- (tidak dipungut biaya).
F. PRODUK
Produk yang dihasilkan berupa Keputusan Kepala Badan.
Nah
sekarang kalian sudah tahu kan mengenai limbah cair, dampak, solusi serta
perizinannya. Maka dari itu kita sebagai pemuda bangsa harus kritis ! selamat
hari sumpah pemuda
Sumber dan referensi :
gambar
ambil di google image
No comments:
Post a Comment